Hak Paten
Definisi
Hak Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan
undang-undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau
menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas
permintaanya
yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi,
perbaikan
atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan
baru dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan
dalam bidang industri. Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001
dirumusakan sebagai berikut:
1.
Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil
invensinya”
dibidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksnakan sendiri invensinya
tersebut
atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.
Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan maslah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau
proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Menurut Octroiwet 1910, Paten ialah hak khusus yang
diberi kepada seseorang atas
permohonannya
kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau
perbaikan
baru dari produk atau dari cara kerja. Sementara menurut kamus Umum Bahasa
Indonesia yang ditulis oleh W.J.S. Poerwadarminta menyebutkan kata paten
berasal dari bahasa Eropa (paten/Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat
perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau
perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Paten
merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja
baru dan perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi”
dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang
haknya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan
penggunaan hak itu kepada orang lain. Hak peten bersifat eksklusif, sebab hanya
inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan hak, namun ia dapat
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak
lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.
Objek Paten
Paten
mempunyai objek terhadap temuaan atau invensi (uitvinding) atau juga
disebut dengan invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat
digunakan dalam bidang perindustrian. Dalam bukunya “Aneka Hak Milik
Perindustrian”, R.M Suryodiningrat menuliskan: Sebagaimana berdasarkan UU Merek
1961 Pasal 4 Ayat 2 b ada klasifikasi barangbarang untuk mana merek
dipergunakan, maka demi kepentingan pendaftaran paten juga diadakan Persetujuan
Internasional Kalsifikasi Subjek (dalam kerangka hukum ini adalah objek, dari
penulis) untuk paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg
Agreement). Menurut persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam
8 seksi.
Penggunaan Hak Paten :
URUTAN PENDAFTARAN PATEN
1. Mengajukan Permohonan
Pada tahap ini pemohon
paten dapat mengajukan permohonan dgn memenuhi persyaratan-persyaratan yg telah
ditentukan.
2. Pemeriksaan Administratif
Pada tahap ini pemeriksa
melakukan pemeriksaan secara cermat dari permohonan untuk melihat apabila
adanya kekurangan-kekurangan persyaratan yang diajukan. Dalam hal adanya
kekurangan Pemeriksa dapat mengkomunikasikan hal ini kepada pemohon untuk
diperbaiki dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan
dan apabila tidak dapat diperbaiki maka permohonan tersebut ditolak.
3. Pemeriksaan Substansi
Pada tahap ini permohonan
diperiksa. Permohonan paten dengan tipe produk paten yg berbeda-beda. Tim Ahli
yg terdiri dari para pemeriksa yg ahli pada bidangnya memeriksa isi dari
pernyataan-pernyataan yg telah diajukan untuk memastikan kebenarannya dgn
pengoreksian, setelah dinyatakan memadai maka akan dikeluarkan Laporan
Pemeriksaan yg usulannya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal.
Jika permohonan ditolak
maka pemohon dapat mengajukan tanggapan terhadap penolakan tersebut,
Pemeriksaan substansi dilaksanakan paling lama selama 18 (delapan belas) bulan.
4. Pengumuman
Setelah melewati berbagai
pemeriksaan dan memenuhi persyaratan untuk diberi hak paten. Maka, Direktorat
Jenderal HAKI akan mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Hak Paten
selama 6 (enam) bulan.
5. Terbit Sertifikat Hak Paten
Setelah tahap pengumuman
terlewati atau selama 6 (enam) bulan tidak ada keberatan/banding dari
manyarakat. Maka, DirJen HAKI kemudian memberikan sertifikat Pendaftaran Hak
Patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak diterjadi filling date.
Sertifikat dapat diperbaiki apabila terjadi kekeliruan.
6. Keberatan / Banding
Permohonan banding dapat
diajukan kepada Komisi Banding Paten oleh Pemohon atau Kuasanya terhadap
penolakan Permohonan dalam jangka waktu 3 (tiga Bulan) sejak putusan penolakan
diterima dengan membayar biaya yang telah ditetapkan.
https://www.dgip.go.id/paten/prosedur-pemberian-paten
http://nicho-bottomly.blogspot.com/2013/04/tata-cara-pengajuan-hak-paten-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar