.

Label

Edukasi (1) Softskill (24) Teknologi (1) tulisan (5)

Laman

Rabu, 24 Desember 2014

softskill : Guna Hukum dalam Masyarakat

Guna Hukum dalam Masyarakat
Masyarakat adalah satuan unit yang terdapat dalam sebuah negara, untuk mencapai ketertiban dan kesejahtreraan suatu negara maka diperlukannya hukum dalam mengatur kehidupan sehari hari masyarakat di negara tersebut. Hukum yang kuat maka akan berpengaruh terhadap stabilitas keamanan di suatu negara. Stabilitas itu tidak hanya dopengaruhi oleh hukum semata tetapi dipengaruhi oleh peran pemimpin dalam menentukan hukum apasajakah yang akan berlaku di negara tersebut, saya yakin apabila suatu negara tidak mempunyai hukum maupun aturan pasti akan mengalami suatu kemunduran.
            Hukum sangatlah berguna dalam masyarakat, masyarakat tanpa hukum bagaikan mobil tanpa memiliki ban, jelas bahwa suatu negara apabila tidak mempunyai dasar hukum tidak akan pernah bisa berjalan di kehidupan yang penuh dengan intrik intrik yang merugikan. Hukum sangatlah berperan penting dalam pembentkan pribadi seorang masyarakat, hukum yang terdapat dalam masyarakat akan selalu bersifat fleksibel karena setiap perubahan zaman hukum pun harus mengikutinya agar hukum tetap bisa dipakai oleh masyarakat yang bernaung dalam negara tersebut.
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak dan aneka ragamnya hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.
 Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara angota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat, setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuandalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat. Setiap pelanggran peraturan hukum yang ada, akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukumyang dilakukannya. Untuk menjaga agar peratura-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.
           Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki fungsi menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul. Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat terdiri dari sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifata dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya. sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju. sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara. sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata, memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota masyarakat.


softskill : apakah peran wanita dan pria sudah setara?

Apakah peran pria dan wanita sudah setara?


            Di dunia ini terdapat dua kategori seperti siang dan malam, baik dan buruk, kuat dan lemah, panjang dan pendek, dan pria dan manita. Apabila dilihat dari aspek keseluruhan hal tersebut sebenernya tidak terlalu berbeda hanya saja memiliki rincian sifat yang selalu berbeda antara pria dan wanita. Pria yang lebih cenderung bersifat merasa dirinya lebih kuat dari wanita, padahal tidak selamanya demikian , terkadang pria isa menjadi lemah karena adanya sosok seorang wanita. Pria yang lemah karena wanita berarti itu adanya ketidaksamaan peran, seharusnya antara pria dan wanita itu saling menolong dan membantu dari adanya kesulitan yang mereka hadapi bukan saling adu kekuatan. Mereka berbeda bukan untuk bersaing tapi melainkan untuk saling melengkapi.
            Melihat dari peran masing masing individu baik itu pria maupun mwanita dapat kita ambil contoh dari cara membesarkan anak yang mereka miliki, dari aspek tersebuut saya ingin melihat apakah peran seorang wanita sama dengan peran seorang laki laki. Mulai dari anak dalam kandungan ternyata peran ibu begitu terlihat sangat besar ya, ibu tersebut mengandung kurang lebih selama 9 bulan lamanya dan ibu tersebut pasti sedikit tersiksa dengan adanya beban yang dia pikul di perut selama dia melakukan kegiatan, tetapi dari sisi lainnya seorang ayah yang disini sebagai sosok seorang pria dia tetap memperhatikan dan menjaga keduanya baik itu menjaga ibunya yang berperan sebagai istrinya dan menjaga anaknya yang sedang dalam kandungan. Perhatian seorang ayah terhadap anaknya memang perlu, sangat diperlukan , tetapi ayahnya perlu juga memperhatikan kondisi ibunya yang sedang dalam keadaan mengandung dengan risiko yang timbul bisa berakibat fatal.
            Dilanjutkan sampai anak itu terlahir dari rahim ibunya, ibunya pasti sangat mengalami masa masa yang sulit dengan pertaruhan nyawa, disini peran seorang wanita sangatlah harus diperhatikan. Peran wanita saat melahirkan adalah titik dimana wanita itu menjadi gerbang pembuka awal kehidupan baru untuk sang anak agar dapat melihat dunia. Perjuangan sosok seorang ibu sangatlah berat, karena taruhannya adalah nyawanya dia sendiri, dari fase melahirkan seorang anak peran ibulah menurut saya yang paling dominan dan sangat penting, namun dimanakah peran seorang ayah sebagai laki-laki? Peran ayah adalah memberi dukungan dan semangat yang tinggi kepada istrinya dan membuat istrinya merasa nyaman dan tenang selama proses persalinan. Peran ayah tidak terlalu dominan dalam hal ini.

            Kemudian dilanjutkan sampai anak tersebut menginjak usia dewasa. Pada fase inilah mulai dimana peran ibu dan peran ayah mulai kurang terlihat jelas, namun apabila dirincikan peran ibu dalam hal ini bisa sangat penting karena yang selama ini merekam dan me,bina sang anak dirumah iyalah seorang ibu, peran ayah adalah menafkahi dan memberi nasihat serta aturan yang harus dijalakan oleh sang anak. Peran keduanya sangatlah penting untuk membentuk potensi si anak, sama halnya apabila ditanya manakah yang lebih pantas untuk memimpin suatu bangsa?, seorang wanitakah atau seorang pria kah? Jawabnnya adalah tidak bisa kita membanding-bandingkan keduanya keran kedua memiliki sosok peran yang tidak akan bisa melengkapi satu sama lain, memperbandingkan peran mereka tidak akan menemui titik temunya, akan percuma, lebih baik merka bersatu dan saling melengkapi kepingan kepingan yang kosong dari dalam diri mereka masing masing. Jadi apabila ditanya apakah peren wanita dan peran pria sudah sama maka jawabanya adalah jelas iya, pria dan wanita adalah satu kesatuan makhluk yang terpisah.