Guna Hukum dalam Masyarakat
Masyarakat adalah
satuan unit yang terdapat dalam sebuah negara, untuk mencapai ketertiban dan
kesejahtreraan suatu negara maka diperlukannya hukum dalam mengatur kehidupan
sehari hari masyarakat di negara tersebut. Hukum yang kuat maka akan
berpengaruh terhadap stabilitas keamanan di suatu negara. Stabilitas itu tidak
hanya dopengaruhi oleh hukum semata tetapi dipengaruhi oleh peran pemimpin
dalam menentukan hukum apasajakah yang akan berlaku di negara tersebut, saya
yakin apabila suatu negara tidak mempunyai hukum maupun aturan pasti akan
mengalami suatu kemunduran.
Hukum
sangatlah berguna dalam masyarakat, masyarakat tanpa hukum bagaikan mobil tanpa
memiliki ban, jelas bahwa suatu negara apabila tidak mempunyai dasar hukum tidak
akan pernah bisa berjalan di kehidupan yang penuh dengan intrik intrik yang
merugikan. Hukum sangatlah berperan penting dalam pembentkan pribadi seorang
masyarakat, hukum yang terdapat dalam masyarakat akan selalu bersifat fleksibel
karena setiap perubahan zaman hukum pun harus mengikutinya agar hukum tetap
bisa dipakai oleh masyarakat yang bernaung dalam negara tersebut.
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka
macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang
ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak
dan aneka ragamnya hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan
aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu
tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.
Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan
dalam perhubungan antara angota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang
diadakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan-peraturan
hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh
mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam
masyarakat, setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan
ketentuan-ketentuandalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat.
Setiap pelanggran peraturan hukum yang ada, akan dikenakan sanksi yang berupa
hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukumyang
dilakukannya. Untuk menjaga agar peratura-peraturan hukum itu dapat berlangsung
terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan
hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas
keadilan dari masyarakat tersebut.
Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas
keadilan dari masyarakat itu. Dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki
fungsi menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan
masalah-masalah yang timbul. Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan
masyarakat terdiri dari sebagai alat pengatur tata tertib
hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang
baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan
teratur, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin:
dikarenakan hukum memiliki sifata dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka
hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan
siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman
sanksi bagi pelanggarnya. sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat
dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan
pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang
lebih maju. sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang
boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa
yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris
dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum
perdata, memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi
kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan
esensial antara anggota masyarakat.