HAK
MEREK
Pengertian
Merek
Dalam
pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek
yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Selain menurut batasan
juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
1.
H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H.,
Merek
adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, SehinggaMdapat
dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2.
Prof. R. Soekardono, S.H.,
Merek
adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan
sebuah
barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau
menjamin
kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang
dibuat
atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3.
Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius
Daritan,
merumuskan seraya memberikan komentar bahwa tidak ada definisi yang lengkap
yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang,secara umum adalah suatu lambang,
simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket
yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk
menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah
untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi
sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, maupun dari
peraturan merek itu sendiri, secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan
bahwa yang diartikan dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign)
untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan
atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak
Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak
atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak
atas intelektual. Selain dari alasan yang telah disebutkan pada bagian awal
tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek secara eksplisit disebut sebagai
benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM
2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
Bahwa
di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi
internasional
yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama
dlam menjaga persaingan usaha yang sehat. Merek produk barang atau jasa sejenis
dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu
original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan
produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau
dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk
itu
sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah
yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak
dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu
merupakan hak kekayaan immateril.
Jenis
Merek
UUM
Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana
tercantum
dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek
lainnya
menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1.
Merek Lukisan (Bell Mark).
2.
Merek Kata (World Mark).
3.
Merek Bentuk (Form Mark).
4.
Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5.
Merek Judul (Title Mark).
Selanjutnya
R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
1.
Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2.
Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah,
setidaktidaknya
jarang
sekali dipergunakan.
3.
Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
Lebih
lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk
atau wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan
harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1.
Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2.
Merek dengan perkataan (World Mark).
3.
Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.
Persyaratan
Merek
Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi
oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar
merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat
mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya
pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini
haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan
barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan)
atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang
diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang
diproduksi mejadi dapat dibedakan. Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak
dapat didaftarkan apabila
mengandung
salah satu unsur di bawah ini:
1.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan atau ketertiban umum.
2.
Tidak memiliki daya pembeda.
3.
Telah menjadi milik umum.
4.
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
Prosedur
Pendaftaraan Merek
Gambar
berikut merupakan prosedur pendaftaran hak merek berdasarkan UU
merek
No. 15 Tahun 2001.
Berdasarkan gambar prosedur diatas maksud dari pemberian angka adalah memberikan informasi waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap angka digambar.
1. Berlangsung paling lama 9 bulan.
2. Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
3. Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya
permohonan untuk didaftar.
4. Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5. Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika
tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal
permohonan disetujui untuk didaftar.
6. Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan
banding.
Sumber Referensi:
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads