Konvensi-Konvensi
Internasional Hak Cipta
Konvensi-konvensi internasional merupakan suatu
perjanjian internasional antar negara yang dimana telah diatur dan disepakati
bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah mengalami revisi dan penyempurnaan
berulang kali dengan tujuan memenuhi keinginan perlindungan terhadap hasil
karya dari si pencipta. Beberapa contoh konvensi-konvensi internasional seperti Berner
Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright
Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI).
Paris Treaty merupakan lanjutan dari Kongres Wina pada tahun 1873 di Wina.
Konvensi ini merupakan rancangan akhir yang mengusulkan sebuah serikat
internasional untuk perlindungan aset industri yang disipkan di Perancis, dan
dikirim oleh pemerintah Perancis ke negara lain bersama undangan untuk
menghadiri konferensi internasional pada tahun 1880 di Paris. Konferensi itu
mengadopsi rancangan konvensi yang terkandung dalam esensi ketentuan substantif
hari ini masih merupakan fitur utama dari Konvensi Paris.
Ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Paris dibagi
menjadi kategori utama : Pertama, berisi aturan hukum substantif yang menjamin
hak dasar yang dikenal sebagai hak kesamaan status di setiap negara anggota;
Kedua, berisi menetapkan hak dasar lain yang dikenal sebagai hak prioritas;
Ketiga, mendefinisikan sejumlah aturan umum di bidang hukum substantif, baik
aturan menetapkan hak dan kewajiban perseorangan dan badan hukum atau
aturan-aturan yang membutuhkan atau mengizinkan negara-negara anggota untuk
memberlakukan undang-undang berikut aturan; Keempat, adanya kerangka
administrasi yang telah dibentuk untuk menerapkan konvensi. Konvensi Paris
disahkan dan dituangkan dengan nama Paris Convention or the Protection
of Industrial Property.
Secara umum, Konvensi Paris mengatur hak kekayaan
intelektual negara diakses bagi warga negara pihak negara-negara lain untuk
konvensi, yang memungkinkan tingkat perlindungan yang sama dan solusi hukum
yang sama terhadap pelanggaran. Arti Konvensi Paris bagi rezim perlindungan hak
cipta atau HAKI di dunia yaitu sebagai dasar legal global pertama yang berfokus
pada perlindungan hak kepemilikan atau hak cipta.
Konvensi-konvensi lainnya tentang HAKI seperti World
Intellectual Property Organization (WIPO) yang terbentuk pada tanggal
14 Juli 1967 di Stockholm. Badan ini merupakan salah satu badan khusus PBB yang
dibentuk dengan tujuan untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan
perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia. Pada dasarnya, WIPO
didirikan untuk melindungi hak cipta dan kebudayaan yang dimiliki oleh
negara-negara anggota PBB. Adapun tugas-tugas WIPO dalam bidang HAKI, antara
lain mengurus kerjasama administrasi pembentukan perjanjian atau traktat
internasional dalam rangka perlindungan hak kekayaan intelektual, mengembangkan
dan melindungi hak kekayaan intelektual di seluruh dunia, mengadakan kerjasama
dengam organisasi internasional lainnya, memberikan bantuan teknik kepada
negara-negara berkembang, serta mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi.
Contoh konvensi berikutnya yaitu Trade Related
Aspect Intellectual Property Rights (TRIPs) sebagai instrumen hukum
pengelolaan hak kekayaan intelektual dunia sebenanya tidak terlepas dari
pelaksanaan Uruguay Round pada tahun 1990. TRIPs ini adalah puncak dari lobi
intens oleh Amerika Serikat yang juga didukung oleh Uni Eropa, Jepang, dan
negara maju lainnya. Ketentuan substantif TRIPs ini dalam hak kekayaan
intelektual di bidang industri seperti hak paten, ketentuan merek dagang, nama
dagang, modal utilitas, desain industri dan persaingan tidak sehat lainnya yang
diadopsi dari Konvensi Paris. Sedangkan untuk perlindungan seperti karya sastra
dan seni, TRIPs lebih banyak mengadopsi persetujuan Bern. Dalam praktiknya,
TRIPs mewajibkan setiap negara anggotanya untuk memberikan perlindungan yang
kuat terhadap hak kekayaan intelektual.
Adapun tujuan dan prinsip dari TRIPs antara lain
mengurangi penyimpangan dan hambatan bagi perdagangan internasional, menjamin
bahwa tindakan dan prosedur untuk menegakkan hak kekayaan intelektual tidak
menjadi kendala bagi perdagangan yang sah. Selain itu, tujuan dan prinsip
lainnya adalah mendukung motivasi, alih dan teknologi untuk keuntungan bersama
antara produsen dan pengguna pengetahuan teknologi dengan cara yang kondusif
bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Berikut Konvensi yang membahas mengenai hak cipta:
1.
Konvensi Berner
Setelah konvensi Paris digulirkan sebagai momentum
awal penghargaan hak
intelektualitas
manusia khususnya di bidang hak milik, proses ini kemudian dilanjutkan dengan
munculnya konvensi Berne yang dibentuk pada tahun 1886.
Konvensi ini lahir karena pada akhir
tahun 1900 an, karya-karya hak cipta secara bertahap telah menjadi elemen
penting dalam perdagangan internasional. Revolusi industri dan proses produksi
massal yang mulai berkembang menjadikan
perlindungan
hak cipta transnasional menjadi wacana serius. Konvensi Berner mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya
melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain
yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni
Bern), seolah- olah mereka adalah warga
negaranya sendiri. Hak cipta di bawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak
membutuhkan pendaftaran secara eksplisit.
Konvensi ini merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta,
pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti
langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dimana kedua badan tersebut
bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk perlindungan kekayaan
intelektual di Bern pada tahun 1893. Konvensi Bern direvisi di Parispada tahun
1896 dan di Berlin pada tahun 1908, kemudian diselesaikan di Bern pada tahun
1914. Konvensi Bern direvisi kembali di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada
tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan
diubah kembali pada tahun 1979.
Pada Januari 2006, terdapat 160 negara
anggota konvensi Bern. Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang
menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari
negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang
dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga
negaranya sendiri. Konvensi Bern bukanlah sekedar persetujuan tentang bagaimana
hak cipta harus diatur di negara-negara anggotanya, melainkan menetapkan
serangkaian tolak ukur minimum yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta
dari masing-masing negara.
Hak cipta dibawah Konvensi Bern bersifat
otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit. Konvensi Bern
menyatakan bahwa semua karya, kecuali fotografi dan sinematografi, akan
dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal
dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan
perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama. Untuk fotografi, Konvensi Bern
menetapkan batas minimum selama 25 tahun sejak tahun foto tersebut dibuat, dan
untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun sejak pertunjukan
pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film tersebut tidak
pernah dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
Meskipun Konvensi Bern menyatakan bahwa
undang-undang hak cipta dari negara yang melindungi suatu karya tertentu akan
diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa "kecuali undang-undang dari negara
itu menyatakan hal yang berbeda, maka masa perlindungan itu tidak akan
melampaui masa yang ditetapkan dari negara asal dari karya itu", artinya
si pengarang biasanya tidak berhak mendapatkan perlindungan yang lebih lama di
luar negeri daripada di negeri asalnya, meskipun misalnya undang-undang di luar
negeri memberikan perlindungan yang lebih lama.
2. Universal Copyright
Convention (UCC)
Beberapa negara tidak setuju dengan ketentuan
di dalam Konvensi Bern dan tidak siap untuk melaksanakan persyaratan yang ada
dalam konvensi tersebut. Amerika
Serikat yang saat itu hanya memberikan perlindungan dalam jangka
pendek melalui Library of Congress diharuskan mencantumkan simbol hak cipta (©) di setiap karya yang
dibuat. Hal ini membuat
Amerika Serikat harus membuat perubahan agar bisa mentaati Konvensi Berner. Amerika Serikat akhirnya menandatangani konvensi tersebut pada tahun 1989. Akan tetapi, ketentuan mengenai hak
cipta ini hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat dalam konvensi
tersebut. Oleh karena itu,
Konvensi Hak Cipta Universal ingin memberikan perlindungan bagi negara-negara
yang terlibat maupun tidak terlibat dalam Konvensi Berner.
Konvensi Internasional Hak Cipta (Univesal
Copyright Convention) diselenggarakan pada tahun 1952 yang ditandatangani
di Geneva. Konvensi ini direvisi kembali di Paris pada tahun 1971, menentukan
secara umum lamanya perlindungan hak cipta tidak boleh kurang dari selama hidup
pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun setelah meninggal dunia. Pada ayat (2b)
disebutkan bahwa perlindungan hak cipta bisa didasarkan pada saat pertama
diumumkan atau didaftarkan. Lamanya perlindungan tidak boleh kurang dari 25
(dua puluh lima) tahun mulai pada saat pengumuman atau pendaftaran karya cipta
tersebut.
Konvensi Internasional Hak Cipta (Universal
Copyright Convention) pada pasal 4 ayat (3), memberikan ketentuan khusus
lamanya perlindungan untuk karya cipta tertentu, yaitu bidang fotografi dan
seni pakai (applied art). Lamanya jangka waktu perlindungan bisa
disesuaikan dengan lamanya perlindungan untuk bidang pekerjaan artistik (artistic
work), atau paling minimal tidak boleh kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
Sumber:
Sumber: