Hukum
Kekayaan Industri
Industri
adalah sekumpulan perusahaan yang bersaing di pasar tertentu di bawah basis
kompetisi yang sama sedangkan hak kekayaan industri
(industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri.
Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan
hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979 adalah: paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak
sirkuit terpadu.
Disamping berlakuya asas-asas (prinsip hukum) hukum
benda terhadap hak atas industri, asas hukum yang mendasari hak ini adalah:
1.
Asas publisitas;
2.
Asas kemanunggalan (kesatuan); dan
3.
Asas kebaruan
Asas publisitas bermakna bahwa adanya hak tersebut
didasarkan pada pengumuman atau publikasi di mana masyarakat umum dapat
mengetahui keberadaan tersebut. Untuk itu hak atas industri itu diberikan oleh
Negara setelah hak tersebut terdaftar dalam Berita Resmi Industri. Di sini
perbedaan yang mendasar dengan hak cipta, yang menyangkut sistem pendaftaran deklaratif,
sedangkan hak atas menganut sistem pendaftaran konstitutif.Untuk pemenuhan asas
publisitas inilah diperlukan ada pemeriksaan oleh badan yang menyelenggarakan
pendaftaran. Pemeriksaan terhadap permohonan hak atas industri mencakup dua hal
sebagai berikut:
1.
pemeriksaan administratif
2.
pemeriksaan substantif
Asas kemanunggalan bermakna bahwa hak atas industri
tidak boleh dipisah-pisahkan dalam satu kesatuan yang utuh untuk satu komponen
. Misalnya kalau itu berupa sepatu, maka harus sepatu yang utuh, tidak boleh hanya
telapaknya saja, berbeda jika dimaksudkan itu hanya berupa telapak saja, maka
hak yang dilindungi hanya telapaknya saja. Demikian pula bila itu berupa botol
berikut tutupnya, maka yang dilindungi dapat berupa botol dan tutupnya berupa
satu kesatuan. Konsekuensinya jika ada pen baru mengubah bentuk tutupnya, maka
pen pertama tidak dapat mengklaim. Oleh karena itu, jika botol dan tutupnya
dapat dipisahkan, maka tutup botol satu kesatuan dan botolnya satu kesatuan
jadi ada dua industri.
Contoh
studi kasus hukum kekayaan industri
Berikut ini merupakan contoh studi kasus dalam hukum
kekayaan industri, diantaranya sebagai berikut:
1.
PELANGGARAN HAK PATEN PERSAINGAN
GADGET APPLE VS SAMSUNG
Dunia teknologi dihebohkan oleh perseteruan antara Apple dan
Samsung yang terus berlanjut di pengadilan, Perang yang melibatkan Apple dan
Samsung meletus di sejumlah negara. Mulai dari Inggris, Jepang, Korea Selatan,
Jerman, Australia, hingga Amerika Serikat. Keduanya saling menuntut adanya
pelanggaran hak paten. Perseteruan bermula pada saat Apple menggugat Samsung
karena tablet PC Galaxy Tab 10.1 yang dituding menjiplak iPad, di Jerman pada
tanggal 15 April 2011, pengadilan memberikan putusan akhir, yaitu melarang
pemasaran Galaxy Tab 10.1 di Jerman karena dinilai sangat menyerupai iPad
2.Putusan itu juga menyatakan Samsung tidak diperkenankan menjual perangkat
tabletnya tersebut di negara Uni Eropa, tetapi penjualan perangkat Samsung yang
lain diperbolehkan berjualan di negara-negara itu. Apple mencoba meyakinkan
pengadilan bahwa Samsung menjiplak produk mereka dengan mengandalkan kesaksian
seorang desainer grafis yang pernah bekerja di Apple.Susan Kare, pakar grafik
independen yang pernah membuat desain untuk komputer Macintosh pertama, Selasa
kemarin bersaksi bahwa ia telah menganalisis ponsel Apple dan Samsung. Hasil
analisisnya menandakan elemen-elemen antarmuka atau interface kedua merek itu
“serupa secara substansial.” Awalnya Apple menuntut Samsung ke meja hijau
karena Samsung diyakini telah menggunakan hak paten milik Apple untuk beberapa
produk terbaiknya. Ada 21 perangkat seluler Samsung yang diseret ke persidangan
perangkat tersebut masuk dalam daftar tuntutan karena dianggap telah melanggar
7 hak paten yang dimiliki oleh pihak Apple. Tujuh paten tersebut adalah :
·
Bounce
Back Paten Apple nomor 381 yang disebut teknologi 'bounce back' ini dianggap
dilanggar oleh Samsung. Bounce back ini berfungsi saat pengguna salah satunya
melihat foto dalam album, dimana saat memilih satu foto, pengguna bisa
menggeser ke kanan atau kiri. Sedangkan saat kembali ke halaman utama foto bisa
ditarik ke atas atau ke bawah. Juri setuju bahwa 21 perangkat Samsung dianggap
melanggar paten nomor 381 tersebut.
·
Single
Scroll, Pinch to Zoom Teknologi single scroll dan pinch zoom merupakan daftar
paten Apple nomor 915 yang dilanggar oleh Samsung. Biasanya teknologi ini
dipakai untuk membesarkan suatu halaman dengan dua tangan atau sekali cubit.
Pengadilan memutuskan pelanggaran paten nomor 915 ini terhadap hampir semua
perangkat Samsung kecuali Galaxy Axe, Intercept dan Replenish.
·
Tap
to Zoom Paten yang didaftarkan dengan nomor 163 ini biasa dipakai di perangkat
iOS untuk membesarkan dan mengecilkan suatu halaman dengan sekali atau dua kali
ketukan. Teknologi paten ini yang dianggap dilanggar di perangkat Samsung. Dari
beberapa device yang digugat, juri menemukan pelanggaran ini di 8 smartphone
yakni, Captivate, Continuum, Gem, Indulge, Intercept, Nexus S 4G, Transform,
dan Vibrant.
·
iPhone
Front Ini salah satu paten dari sisi desain yang digugat oleh Apple. Menurut
perusahaan tersebut, setidaknya ada 13 smartphone Samsung yang mirip dengan
tampilan depan iPhone yang sudah dipatenkan dengan nomor D'677. Dari 13
smartphone yang diajukan, juri menemukan pelanggaran iPhone Front ini di
Fascinate, Galaxy S, Galaxy S 4G, AT&T Galaxy S II, international Galaxy S
II, the T-Mobile Galaxy S II, the Galaxy S II Epic 4G Touch, the Galaxy S II Skyrocket,
the Galaxy S Showcase, Infuse 4G, Mesmerize, dan Vibrant. Sedangkan Galaxy Ace
tidak termasuk paten yang dilanggar.
Setelah
keputusan pihak pengadilan federal yang memenangkan pihak Apple sebagai
penggugat terhadap Samsung, Samsung diminta untuk membayar denda yang sesuai
dengan apa yang telah ditentukan, namun Apple belum merasa puas, Apple
mengajukan pelarangan penjualan beberapa produk Samsung. Pertikain antara dua
perusahaan teknologi besar dunia ini Apple dan Samsung terjadi di berbagai belahan
dunia, dalam upaya menghalangi penjualan produk buatan lawan mereka. Solusi :
Sebaiknya pihak Apple lebih bijak dalam menyikapi hal ini, akan lebih baik
pihak Apple meneliti kesamaan antara produk pesaing dengan produk yang sudah
dipatenkan. Sehingga pihak Apple tidak membuang banyak biaya untuk menggugat di
banyak Negara. Apple melakukan perlindungan hak paten dengan cepat ketika
produk yang belum keluar pasar langsung mengklaim supaya pesaing tidak mengcopy
hasil karyanya.
2. HAK PATEN
BATIK DI INDONESIA
Pemerintah Indonesia tampaknya telah menjadi tegas dalam melindungi warisan.Indonesia dirasakan bahwa Malaysia mengklaim kepemilikan ekspresi dari warisan tradisional Indonesia, seperti Jawa bermotif batik tekstil, wayang kulit wayang dan lagu rakyat Rasa Sayange (lagu diyakini berasal dari pulau Maluku, Indonesia). Salah satu cara pemerintah Indonesia untuk melindungi warisan tradisional bahasa Indonesia terjadi di bidang tekstil batik. Salah satu tujuan adalah untuk membentuk persepsi dunia bahwa Jawa tekstil bermotif batik, yang mencakup praktek tradisional sekarat kain melalui wax-resist metode, berasal dari Indonesia. Dengan demikian, pemerintah Indonesia telah dinominasikan Jawa tekstil bermotif batik ke dalam daftar PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO) 's warisan budaya takbenda. Nominasi ini akan secara resmi terdaftar pada Mei 2009. Sebagai kelanjutan dari nominasi ini, pemerintah sekarang mengeluarkan sebuah tanda sertifikasi, yang disebut "Batikmark", melalui Departemen Perindustrian (Departemen Perindustrian RI) yang dapat diterapkan untuk benar disertifikasi batik produk Indonesia. "Batikmark" diperkenalkan oleh Departemen Perindustrian Indonesia melalui Keputusan Menteri nya (Peraturan Menteri Perindustrian RI) No 74/MIND / PER/9/2007. Langkah pemerintah membentuk kerangka peraturan untuk pendaftaran dan perlindungan Batik-pola tekstil menggunakan tanda bukanlah langkah baru. Praktek yang serupa telah diakui oleh perjanjian internasional dan dipraktekkan oleh negara. Berdasarkan Pasal 7bis (2) Konvensi Paris, setiap negara berhak menjadi hakim kondisi khusus di mana tanda kolektif harus dilindungi. Artikel dalam Konvensi Paris adalah kekuatan yang mendorong India "SILK MARK" tanda kolektif. Dengan cara yang sama, "WOOLMARK" adalah merek sertifikasi terkenal di dunia swasta. Dengan "Batikmark", Indonesia terbilang menggabungkan konsep merek kolektif dan sertifikasi.Berdasarkan Keputusan Menteri bahasa Indonesia, hanya produsen batik yang sudah menjual produk mereka di bawah merek dagang terdaftar dapat memperoleh "Batikmark" sertifikasi. Produk dari produsen juga harus melewati serangkaian tes yang dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional (Badan Standardisasi Nasional). Produk yang lulus tes mereka dianggap sesuai dengan "Standar Nasional Indonesia" (Standar Nasional Indonesia). Produsen menerima sertifikasi pada lulus tes. Jika produsen yang memenuhi syarat, mereka kemudian dapat mengajukan permohonan tertulis, yang melekat dengan profil perusahaan, untuk kepala Kerajinan dan Batik Yogyakarta Grand House (Balai Besar Kerajinan dan Batik). Kerajinan Yogyakarta Grand Batik House adalah lembaga disahkan oleh Keputusan Menteri untuk melakukan tes tambahan pada tekstil bermotif batik. Lembaga Batik kemudian akan melakukan tes di laboratorium mereka. Tujuan tes adalah untuk memastikan bahwa tekstil tersebut memenuhi standar sertifikasi dari tekstil bermotif batik. Kualifikasi termasuk mereview: bahan diterapkan pada tekstil, pola, teknik pencelupan, dan kualitas tekstil. Jika bermotif batik tekstil lulus tes maka produsen akan memenuhi syarat untuk mendapatkan nomor "Batikmark" sertifikasi.Sertifikasi ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Sertifikasi ini dalam bentuk label dicetak "Batik Indonesia" yang dipasang di setiap produk tunggal tekstil bermotif batik yang telah disertifikasi. Label ini telah dilindungi hak cipta di Kantor Hak Cipta Indonesia. Tujuan pertama memiliki "Batikmark" sertifikasi adalah untuk menegaskan Jawa tekstil bermotif batik sebagai warisan budaya tradisional Indonesia. Selanjutnya, "Batikmark" sertifikasi juga berfungsi sebagai label jaminan kualitas untuk tekstil bermotif batik yang berasal dari Indonesia. Ini membantu melindungi konsumen dari batik Jawa bermotif tekstil dengan meyakinkan bahwa konsumen memang membeli bahasa Indonesia asli Jawa-batik bermotif tekstil yang telah disertifikasi oleh lembaga nasional berwenang. Terakhir, "Batikmark" sertifikasi dimaksudkan untuk menghadapi persaingan produk serupa atau hampir identik lain di pasar dan untuk mengatasi ancaman penyalinan yang tidak sah dari bahasa Indonesia tekstil bermotif batik Jawa oleh produsen tekstil asing. Praktek ini telah berlangsung, negara-negara Asia dan Afrika telah menyalin indonesian pola batik. Produsen yang mendapatkan "Batikmark" sertifikasi secara otomatis mendapatkan perlindungan di Indonesia tetapi belum tentu di negara lain. Para produsen harus mengajukan permohonan untuk hak kekayaan intelektual di negara lain untuk mengamankan perlindungan yang lebih besar. Hak-hak ini bisa dalam bentuk paten desain, hak cipta, dan / atau merek dagang. Meskipun tekstil bermotif batik telah diberikan sertifikasi oleh pemerintah Indonesia, produsen independen harus mengamankan perlindungan kekayaan intelektual di negara-negara asing minat mereka. Sampai pemerintah Indonesia globalizes portofolio mereka perlindungan kekayaan intelektual untuk batik dan produk lainnya dari warisan budaya, perlindungan internasional produsen umumnya akan terbatas pada usaha mereka sendiri perlindungan. Sebuah kata, nama, simbol, perangkat atau kombinasi dari semuanya dapat disetujui sebagai merek dagang selama mereka digunakan untuk mengidentifikasi dan membedakan barang dari produsen dari yang diproduksi atau dijual oleh orang lain, itu adalah indikator sumber barang . Dengan demikian, merek dagang didefinisikan oleh tiga elemen penting: (1) kata yang sebenarnya, simbol atau perangkat, (2) penggunaan simbol sebagai tanda pada barang dan jasa, dan (3) kemampuan merek untuk mengidentifikasi dan membedakan sumber barang dan / atau jasa. Sebuah "Batikmark" merek dagang sertifikasi dari pemerintah Indonesia menjamin bahwa produk tersebut memiliki ciri-ciri tertentu yang membuatnya berbeda dari yang lain-pola batik. Ini menjamin keunikan tekstil, pola, teknik pencelupan, dan kualitas tekstil. Ciri-ciri ini menentukan identitas produk dan membedakannya dari tekstil bermotif batik lainnya. Dengan demikian, merek dagang memberikan perlindungan bagi konsumen dari kebingungan terhadap sumber dan kualitas benda diproduksi.
3. Gugatan Baru Motorola Mungkinkan Apple Diblokir di Amerika
Seperti dilaporkan Bloomberg pada Sabtu lalu (18 Aug), Motorola telah
memasukkan sebuah gugatan hukum baru atas pelanggaran hak paten oleh Apple Inc.
Motorola yang kini telah menjadi milik Google mengatakan bahwa sejumlah paten
miliknya ditemukan ada di beberapa produk buatan Apple, termasuk voice
assistant Siri yang rilis bersama iPhone 4S.
Gugatan Motorola tersebut disampaikan melalui Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) dan menyebutkan adanya 7 pelanggaran paten milik Motorola Mobility. Beberapa dari paten tersebut diantaranya adalah location reminders, email notification dan phone/video players. Pihak Motorola meminta pemblokiran iPhone, iPad dan komputer Mac sehingga tidak bisa diperjual belikan di dalam negeri Amerika. Hal itu bisa saja terjadi mengingat produk-produk yang disebutkan itu dibuat di Asia oleh manufaktur yang ditunjuk Apple.“Kami ingin meluruskan dan menyelesaikan masalah ini tapi ketidak-bersedian Apple untuk melakukan lisensi membuat kami memilih jalan untuk melindungi diri kami dan inovasi yang dibuat para engineer Motorola,” jelas Motorola Mobility dalam sebuah pernyataan email.
Kasus antara Apple dan Motorola bukan sekali ini mencuat. Tercatat sejak tahn 2010 kedua raksasa teknologi tersebut telah terkait cekcok masalah hak paten. Apple mengatakan bahwa Motorola membuat permintaan yang tidak rasional serta menyebut ponsel buatan Motorola dan produsen lain yang menjalankan Android OS memakai fitur-fitur yang telah dipatenkan diiPhone.
Gugatan Motorola tersebut disampaikan melalui Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) dan menyebutkan adanya 7 pelanggaran paten milik Motorola Mobility. Beberapa dari paten tersebut diantaranya adalah location reminders, email notification dan phone/video players. Pihak Motorola meminta pemblokiran iPhone, iPad dan komputer Mac sehingga tidak bisa diperjual belikan di dalam negeri Amerika. Hal itu bisa saja terjadi mengingat produk-produk yang disebutkan itu dibuat di Asia oleh manufaktur yang ditunjuk Apple.“Kami ingin meluruskan dan menyelesaikan masalah ini tapi ketidak-bersedian Apple untuk melakukan lisensi membuat kami memilih jalan untuk melindungi diri kami dan inovasi yang dibuat para engineer Motorola,” jelas Motorola Mobility dalam sebuah pernyataan email.
Kasus antara Apple dan Motorola bukan sekali ini mencuat. Tercatat sejak tahn 2010 kedua raksasa teknologi tersebut telah terkait cekcok masalah hak paten. Apple mengatakan bahwa Motorola membuat permintaan yang tidak rasional serta menyebut ponsel buatan Motorola dan produsen lain yang menjalankan Android OS memakai fitur-fitur yang telah dipatenkan diiPhone.