Hukum
Kekayaan Intelektual
Hukum
atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaannya atau
invensinya, kaitannya dengan ide manusia dan kekayaan intelektualnya. Hasil
olah fikir manusia yang diwujudkan secara nyata dapat menghasilkan suatu karya
yang dikenal dengan kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual ini pada
prinsipnya dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pemegangnya. Agar manfaat
ekonomi ini tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Apalagi penyalahgunaan
manfaat ekonomi dapat merugikan dan cenderung digunakan secara melawan hukum,
maka perlu ada ketentuan yang menegaskan bahwa pemegangnya memiliki hak
eksklusif/monopoli.
Saat ini ketentuan hukum yang memberikan hak eksklusif atau monopoli ini dikenal sebagai hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual secara konseptual adalah hak hukum yang diberikan atas hasil kreasi intelektual (kekayaan intelektual) yang telah diwujudkan secara nyata. Hak hukum ini menimbulkan hak monopoli berupa; hak untuk menggunakan sendiri, hak untuk memberikan izin dan mengalihkan hak tersebut kepada orang lain, dan hak untuk melarang orang lain menggunakan hak tersebut. Hak kekayaan intelektual sendiri sebagai hak hukum terbagi menjadi dua bagian, yakni; hak cipta (copyrights) dan hak milik perindustrian (industrial property rights). Khusus untuk hak milik perindustrian terbagi menjadi beberapa bagian, yakni; paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis. Mengingat hak kekayaan intelektual terbagi dalam beberapa bagian sebagaimana diuraikan tadi ternyata hal ini berimplikasikan pada lingkup pemberian hak hokum atas kekayaan intelektual.
Saat ini ketentuan hukum yang memberikan hak eksklusif atau monopoli ini dikenal sebagai hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual secara konseptual adalah hak hukum yang diberikan atas hasil kreasi intelektual (kekayaan intelektual) yang telah diwujudkan secara nyata. Hak hukum ini menimbulkan hak monopoli berupa; hak untuk menggunakan sendiri, hak untuk memberikan izin dan mengalihkan hak tersebut kepada orang lain, dan hak untuk melarang orang lain menggunakan hak tersebut. Hak kekayaan intelektual sendiri sebagai hak hukum terbagi menjadi dua bagian, yakni; hak cipta (copyrights) dan hak milik perindustrian (industrial property rights). Khusus untuk hak milik perindustrian terbagi menjadi beberapa bagian, yakni; paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis. Mengingat hak kekayaan intelektual terbagi dalam beberapa bagian sebagaimana diuraikan tadi ternyata hal ini berimplikasikan pada lingkup pemberian hak hokum atas kekayaan intelektual.
Hukum kekayaan intelektual adalah
hukum kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak,
hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar. Hasil
kerjanya itu berupa benda immaterial. Benda tidak berwujud hasil kerja otak itu
kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal memerankan
kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mempu menggunakan rasio,
mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika metode berpikir,
cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis.
Dalam kepustakaan hukum Anglo Saxon ada dikenal sebutan Intellectual Property
Rights. Kata ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Hak
Milik Intelektual”, yang sebenarnya lebih tepat kalau diterjemahkan menjadi Hak
atas Kekayaan Intelektual. Padahal tidak semua Hak atas Kekayaan Intelektual
itu merupakan hak milik dalam arti yang sesungguhnya. Bisa merupakan hak untuk
memperbanyak saja, atau untuk menggunakannya dalam produk tertentu dan bahkan
dapat pula berupa hak sewa (rental rights), atau hak-hak lain yang timbul dari
perikatan lisensi, hak siaran, dan lain sebagainya.
Di Indonesia, kekayaan intelektual berupa seni, sastra dan ilmu pengetahuan diberikan hak hokum berupa hak cipta (UU No. 19 Tahun 2002); untuk kekayaan intelektual berupa temuan di bidang teknologi baik berupa produk atau proses atau pengembangan atau penyempuraan produk atau proses diberikan hak hokum berupa paten (UU No. 14 Tahun 2001); untuk logo/symbol dagang sebagai kekayaan intelektual diberikan hak hokum berupa merek (UU No. 15 Tahun 2001); untuk kekayaan intelektual berupa kreasi bentuk, konfigurasi dan komposisi dua dimensi atau tiga dimensi yang mempunyai nilai estetika diberikan hak hokum berupa desain industri (UU No. 31 Tahun 2000), sedangkan kekayaan intelektual berupa informasi bisnis/teknologi yang mempunyai nilai ekonomi diberikan hak hokum berupa rahasia dagang (UU No. 30 Tahun 2000).
Di Indonesia, kekayaan intelektual berupa seni, sastra dan ilmu pengetahuan diberikan hak hokum berupa hak cipta (UU No. 19 Tahun 2002); untuk kekayaan intelektual berupa temuan di bidang teknologi baik berupa produk atau proses atau pengembangan atau penyempuraan produk atau proses diberikan hak hokum berupa paten (UU No. 14 Tahun 2001); untuk logo/symbol dagang sebagai kekayaan intelektual diberikan hak hokum berupa merek (UU No. 15 Tahun 2001); untuk kekayaan intelektual berupa kreasi bentuk, konfigurasi dan komposisi dua dimensi atau tiga dimensi yang mempunyai nilai estetika diberikan hak hokum berupa desain industri (UU No. 31 Tahun 2000), sedangkan kekayaan intelektual berupa informasi bisnis/teknologi yang mempunyai nilai ekonomi diberikan hak hokum berupa rahasia dagang (UU No. 30 Tahun 2000).
Sumber :
Siyanki.ui.ac.id
http://eprints.undip.ac.id/16352/1/Anastasia_Resti_Muliani.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar