Hukum Industri
Hukum
adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan
oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang
menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat
serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E.
Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum
industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan
sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih
teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan
mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000
tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil
dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta,
rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat
bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi. Contohnya
seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi
konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah
untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk
hidup lainnya.
Perlindungan
atas industri didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya industri
didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya industri tidak terlepas dari
kemampuan kreativitas cipta, rasa dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Jadi
konsep tersebut adalah produk hasil peradaban manusia.
Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya
pembangunan industri. Dengan adanya hukum industri membuat sebuah persaingan
industri yang sehat. Tidak dipungkiri bahwa persaingan pasti ada dalam setiap
perkembangan industri. Persaingan memang diperlukan karena dengan adanya
persaingan subyek-subyek industri akan berlomba-lomba untuk selalu berinovasi
menciptakan produk dan pelayanan yang terbaik.
Menurut David I. Brainbridge, adalah aspek
dari gambaran suatu benda. Dalam HKI, bukanlah benda itu sendiri. memiliki arti
yang lebih sempit. Arti kata mengacu pada gambaran suatu bentuk atau gambar
yang menunjukkan susunan suatu benda. Berikut ini definisi Hukum
menurut para ahli :
· Menurut
Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”: Hukum adalah
akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan
apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
· Hugo
Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),
1625: Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang
mewajibkan apa yang benar.
· J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
· Thomas
Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang
memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang
lain.
· Rudolf
von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang
memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
· Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
· Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang
tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
· R.
Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat
oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat
yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa
dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
· Abdulkadir
Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan
tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
· Mochtar
Kusumaatmadja :
Pengertian hukum yang memadai harus tidak
hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang
mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga
(institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam
kenyataan.
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup,
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab
hukum ditaati adalah:
· Karena
orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
· Karena
orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
· Karena
masyarakat menghendakinya.
· Karena
adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi
yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi
untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar
dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu
dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada
di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut. Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum
industri adalah sebagai berikut:
· Hukum
sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam
perspektif ilmu-ilmu yang lain
· Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
· Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum
industri dalam perspektif global dan lokal
· Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi
· Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri
· Pergeseran
hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke
‘self-regulatory system’ untuk
mengurangi ongkos birokrasi
· Undang-undang
Perindustrian
Sumber:
journal.uii.ac.id/index.php/jurnal-fakultas-hukum/article/viewFile/1056/1793
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/tujuan-hukum-industri-2/
http://essay.blog.uns.ac.id/.../efektivitas-penerapan-undang-undang-perindustrian-dalam-rangka-pengembangan-industri/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/tujuan-hukum-industri-2/
http://essay.blog.uns.ac.id/.../efektivitas-penerapan-undang-undang-perindustrian-dalam-rangka-pengembangan-industri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar