Kekayaan inteektual memiliki beberapa simbol-simbol dan juga istilah
istilah yang digunkan dalam hak kekayaan intelektual, berikut adalah pengertian
beberapa arti dari simbol-simbol hak kekayan intelektual. Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya
merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti
bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan
dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangwa waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
Sedangkan Simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Istilah-Istilah
Dalam Hak Cipta
·
Pencipta
Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir
suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian
yang dituangkan
dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai
Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau
orang lain yang
menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
·
Ciptaan
Hasil setiap
karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Sumber :
http://arecant.blogspot.com/
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads
http://www.hukumonline.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar